PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN...
Pasal 16
BAB 4 — PROSEDUR DAN PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA
(1) Menteri Keuangan dapat menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Menteri Keuangan menerbitkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha setelah penandatanganan PJBTL.
