Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor
Pengolahan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen
yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain;
b.
pelaksanaan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan
yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak
lain;
c.
pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen yang berkaitan
dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga,
asosiasi, dan pihak lain;
d.
pelayanan
peminjaman
dokumen
kepada
unit
organisasi
di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
e.
pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan
penjaminan kualitas pemindaian;
f.
pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan
kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan
Kantor Pengolahan Data Eksternal;
g.
pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pengawasan
dan
pemberian
rekomendasi
perbaikan
proses
bisnis
di
lingkungan
Kantor
Pengolahan Data Eksternal; dan
h.
pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data Eksternal.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.1098
2.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
