Pasal 2
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 berasal dari alokasi dana penyesuaian yang tercatat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 pada kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
(3) Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Dalam hal terdapat kurang bayar pada beberapa bidang, maka pengaturan pembagian dan pembayaran besaran antar bidang tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan besaran Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
