Pasal 2
(1) Penyesuaian pensiun pokok dengan menggunakan besaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan keputusan oleh pejabat yang berwenang. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya; b. Panglima Tentara Nasional INDONESIA untuk penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional INDONESIA; dan c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
