Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen
perpajakan;
b. pelaksanaan pemindaian dokumen perpajakan;
c. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen perpajakan;
d. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
e. pelaksanaan transfer data, dukungan sistem, dan penjaminan kualitas
pemindaian;
f. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan
kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
g. pemantauan
tindak
lanjut
hasil
pengawasan
dan
pemberian
rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan; dan
h. pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
