Pasal 18
Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012. 7. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1097
NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
NO. NAMA LOKASI WILAYAH KERJA 1.
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) Makassar Makassar
a. Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak (Kanwil DJP)
Sulawesi Selatan, Barat, dan
Tenggara
b. Kanwil DJP Sulawesi Utara,
Tengah, Gorontalo, dan Maluku
Utara
2.
KPDDP Jambi
Jambi
a. Kanwil DJP Riau dan Kepulauan
Riau
b. Kanwil DJP Sumatera Barat dan
Jambi
c. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan
Kepulauan Bangka Belitung
d. Kanwil DJP Bengkulu dan
Lampung
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 172 /PMK.01/2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1097
www.djpp.depkumham.go.id
