Pasal 30
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. rencana penggunaan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b;
b. laporan realisasi penyerapan Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran sebelumnya bagi Daerah yang mendapatkan Dana Insentif Daerah tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c; c. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); d. laporan bulanan realisasi penyerapan Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); dan e. laporan rencana penggunaan dan laporan realisasi penyerapan sisa Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dan Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sampai dengan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
