Pasal 27
BAB 8 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal. (2) Pemantauan terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. laporan rencana penggunaan; b. penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan c. laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran. (3) Evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kebijakan pengalokasian Insentif Fiskal; b. mekanisme penyaluran Insentif Fiskal; c. realisasi penyaluran Insentif Fiskal; dan d. penggunaan dan hasil keluaran Insentif Fiskal. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.
