Pasal 15
BAB 4 — PENGALOKASIAN
Penentuan alokasi Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a per Daerah dihitung dengan tahapan sebagai berikut: a. nilai alokasi per Daerah per kategori dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja Daerahi kategorin X ( jumlah Daerah terbaik kategorin X total pagu alokasi ) jumlah nilai kinerja Daerah kategorin jumlah Daerah terbaik seluruh kategori Keterangan: i = daerah ke-1, daerah ke-2, dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. n = kategori kinerja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. b. alokasi Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada Daerah berkinerja baik per Daerah merupakan penjumlahan alokasi kategori untuk tiap daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a.
