Pasal 13
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Penghitungan nilai kinerja Daerah untuk variabel pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf e terdiri atas: a. nilai peningkatan kinerja; dan b. nilai capaian kinerja tahun terakhir. (2) Penghitungan nilai kinerja Daerah untuk variabel pelayanan terpadu satu pintu dan percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Daerah yang mendapatkan nilai lebih tinggi dari 80 (delapan puluh) untuk nilai tahun terakhir. (3) Nilai peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung dengan rumus:
Keterangan: T-1 = data 1 (satu) tahun sebelum perhitungan T-2 = data 2 (dua) tahun atau lebih sebelum perhitungan Nilai maksimal = nilai maksimal dari variabel (4) Nilai capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai capaian tahun terakhir. (5) Penghitungan nilai kinerja Daerah untuk kategori/variabel: a. kategori indeks standar pelayanan minimal pendidikan; b. variabel inovasi Daerah; c. variabel inovasi pelayanan publik; d. variabel penghargaan pembangunan Daerah; e. variabel pengendalian inflasi Daerah; f. variabel pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; dan g. variabel indeks pencegahan korupsi, berdasarkan nilai capaian kinerja tahun terakhir. (6) Penghitungan nilai kinerja Daerah untuk kategori indeks standar pelayanan minimal pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan terhadap Daerah yang mendapatkan nilai paling rendah 60 (enam puluh).
(7) Penghitungan nilai kinerja Daerah untuk variabel indeks pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g dilakukan terhadap Daerah yang mendapatkan nilai paling rendah 77,5 (tujuh puluh tujuh koma lima). (8) Nilai kategori/variabel, nilai peningkatan kinerja, dan nilai capaian kinerja tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dilakukan standarisasi dengan rumus:
Keterangan: = nilai standar Daerah tiap- tiap kategori/variabel
= nilai kategori/variabel Daerah provinsi/kabupaten/kota
= nilai maksimal tiap-tiap kategori/variabel
= nilai minimal tiap-tiap kategori/variabel (9) Nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan rumus:
(10) Nilai kinerja Daerah untuk kategori penghargaan atas sinergi kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah merupakan penjumlahan nilai kinerja Daerah dari variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
