PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 76
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Modul Piutang digunakan antara lain untuk: a. perekaman referensi debitur; b. perekaman transaksi piutang; c. perekaman settlement pembayaran/pelunasan piutang; d. perekaman surat penagihan; e. perekaman dokumen reklasifikasi kualitas piutang; f. perhitungan penyisihan piutang; g. transfer keluar-transfer masuk data piutang; h. perekaman hapus buku/hapus tagih; i. perekaman koreksi piutang; j. tutup buku piutang; dan k. pencetakan laporan piutang.
