Pasal 68
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Pengguna Modul Persediaan terdiri atas: a. operator; dan b. approver. (2) Operator melakukan perekaman referensi barang persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, perekaman transaksi persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, dan tutup buku persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c. (3) Approver melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan terhadap perekaman referensi barang
persediaan, perekaman transaksi persediaan, dan tutup buku persediaan yang dilakukan oleh operator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah sesuai. (4) Pencetakan laporan persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d dapat dilakukan oleh operator dan approver. (5) Pelaksanaan konfigurasi metode pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e dan konfigurasi metode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh unit yang berwenang dalam pengaturan BMN dan/atau kebijakan Laporan Keuangan pemerintah.
