PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN SISTEM SAKTI
Pasal 56
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi pengelolaan dana pihak ketiga Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator melakukan pencatatan transaksi kas masuk dalam pembukuan bendahara saat dana pihak ketiga diterima di rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan; dan b. operator melakukan pencatatan transaksi kas keluar dalam pembukuan bendahara saat dana pihak ketiga dikeluarkan dari rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan.
