Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
(1) Mekanisme penyusunan RKA Satker oleh Satker Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator Satker melakukan perekaman data usulan RKA Satker antara lain usulan kertas kerja, RPD, dan/atau target penerimaan dan rencana penerimaan dana berdasarkan Dokumen Pendukung;
b. approver Satker meneliti kesesuaian data usulan RKA Satker dengan Dokumen Pendukung; dan c. dalam hal data usulan RKA Satker telah sesuai dengan Dokumen Pendukung, approver Satker melakukan pengiriman data usulan RKA Satker kepada Pengguna unit eselon I. (2) Dalam hal kondisi tertentu, penyusunan RKA Satker Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh operator unit eselon I. (3) Mekanisme penyusunan RKA-K/L oleh unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan data usulan RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, operator unit eselon I menyusun data usulan RKA-K/L unit eselon I melalui proses penghimpunan/kompilasi/ubah data usulan RKA Satker lingkup unit eselon I dan menyampaikan kepada approver unit eselon I; b. approver unit eselon I meneliti kesesuaian data usulan RKA-K/L unit eselon I dengan dokumen usulan RKA Satker beserta Dokumen Pendukung; c. dalam hal data usulan RKA-K/L unit eselon I telah sesuai dengan dengan dokumen usulan RKA Satker beserta Dokumen Pendukung, approver unit eselon I menyetujui data usulan RKA-K/L unit eselon I; d. approver unit eselon I menyampaikan data usulan RKA-K/L unit eselon I kepada Pengguna tingkat Kementerian Negara/Lembaga untuk dilakukan penelitian/reviu; dan e. data usulan RKA unit eselon I yang telah disetujui oleh Pengguna tingkat Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil penelitian/reviu sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi bahan pada forum penelaahan anggaran.
(4) Mekanisme penyusunan anggaran oleh Satker BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. operator Satker BUN melakukan perekaman RKA BUN antara lain usulan kertas kerja, RPD dan/atau target Penerimaan dan Rencana Penerimaan Dana berdasarkan Dokumen Pendukung; b. approver Satker BUN meneliti kesesuaian data usulan RKA BUN dengan Dokumen Pendukung; dan c. dalam hal data usulan RKA BUN telah sesuai dengan Dokumen Pendukung, approver Satker BUN melakukan pengiriman data usulan RKA BUN kepada Pengguna unit eselon I PPA BUN. (5) Mekanisme penyusunan RDP oleh unit eselon I PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan data usulan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, operator unit eselon I PPA BUN menyusun data usulan RDP BUN melalui proses penghimpunan/kompilasi/ubah data usulan RKA BUN lingkup unit eselon I PPA BUN dan menyampaikan kepada approver unit eselon I PPA BUN; b. approver unit eselon I PPA BUN meneliti kesesuaian data usulan RDP BUN dengan dokumen usulan RKA BUN beserta Dokumen Pendukung; c. dalam hal data usulan RDP BUN telah sesuai dengan dokumen usulan RKA BUN beserta Dokumen Pendukung, approver unit eselon I PPA BUN menyetujui data usulan RDP BUN; d. approver unit eselon I PPA BUN menyampaikan data usulan RDP BUN kepada Pengguna tingkat DJA untuk dilakukan penelitian/reviu; dan e. data usulan RDP BUN yang telah disetujui oleh Pengguna tingkat DJA sebagaimana dimaksud pada huruf d menjadi bahan pada forum penelaahan anggaran.
