Pasal 19
BAB 8 — PEDOMAN PELAKSANAAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
(1) Pedoman pelaksanaan S-SRG ditetapkan oleh Menteri Teknis. (2) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan S-SRG dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Teknis,
sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing- masing. (3) Rapat Evaluasi Penyelenggaraan S-SRG dilaksanakan secara periodik atau setiap saat atas prakarsa Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis, dengan mengikutsertakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah dan direksi Bank Pelaksana/LKNB, atau yang mewakili. (4) Tanggung jawab pelaksanaan S-SRG mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Teknis.
