PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Pasal 17
BAB 7 — SUBSIDI BUNGA
(1) Pengalokasian Subsidi Bunga dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mengacu pada proyeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan plafon S-SRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Atas alokasi Subsidi Bunga yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan
Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Subsidi Bunga.
