PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang SKEMA SUBSIDI RESI GUDANG
Pasal 13
BAB 6 — PERSYARATAN PEMBIAYAAN
Risiko pembiayaan S-SRG ditanggung oleh Bank Pelaksana/LKNB.
BAB 6 — PERSYARATAN PEMBIAYAAN
Risiko pembiayaan S-SRG ditanggung oleh Bank Pelaksana/LKNB.