PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA BA K/L
(1) Pejabat penanda tangan DIPA Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meneliti kebenaran substansi DIPA Induk yang disusun berdasarkan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. (2) DIPA Induk yang telah ditandatangani oleh pejabat penanda tangan DIPA Induk disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (3) Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN batas akhir waktu penerimaan DIPA Induk.
