PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya. (2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Keputusan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat atau DHP RDP BUN. (3) DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
