PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DIPA BA BUN
(1) Pemimpin PPA BUN meneliti kebenaran substansi DIPA BA BUN yang disusun oleh KPA BUN berdasarkan DHP RDP BUN. (2) DIPA BA BUN yang telah ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran. (3) Direktur Jenderal Anggaran MENETAPKAN batas akhir waktu penerimaan DIPA BA BUN.
