PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 8
Komponen BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. pembelian tenaga listrik termasuk sewa pembangkit; b. biaya bahan bakar yang terdiri atas:
- bahan bakar minyak;
- gas alam;
- panas bumi;
- batubara;
- minyak pelumas; dan
- biaya retribusi air permukaan; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. biaya pemeliharaan yang terdiri atas:
- material; dan
- jasa borongan; d. biaya kepegawaian; e. biaya administrasi; f. penyusutan atas aktiva tetap operasional; dan/atau g. beban bunga dan keuangan yang digunakan untuk penyediaan tenaga listrik.
