PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 13
Jumlah Subsidi Listrik yang dapat dibayar untuk setiap bulannya sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari hasil perhitungan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
