Pasal 7
BAB 2 — PENUNJUKAN KONSULTAN HUKUM
Dalam melaksanakan seleksi awal penunjukan konsultan hukum, Tim Pelaksana memperhatikan kriteria yang harusdipenuhikonsultanhukum, yakni: a. menguasai dan berpengalaman menangani sengketa internasional di bidang pertambangan, mineral, dan investasi; b. berpengalaman menangani kasus (mewakili kepentingan suatu negara) di forum arbitrase internasional, khususnya di ICSID dan
UNCITRAL; c. memiliki jaringan/hubungan baik dengan pihak-pihak yang mempunyai keahlian di bidang pertambangan, mineral, dan investasi yang berskala internasional; dan d. bagi konsultan hukum yang berdomisili di INDONESIA dan afiliasi dari konsultan hukum asing yang berdomisili di INDONESIA, menguasai hukum INDONESIA, hukum pertambangan, penanaman modal asing/Bilaterral Investment Treaty, dan hukum kontrak/perjanjian.
