PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 4
Kantor Wilayah terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara; c. Bidang Penilaian; d. Bidang Piutang Negara; e. Bidang Lelang;
f. Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
