PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 36
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pemimpin satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta dengan instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
