Pasal 31
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, KPKNL menyelenggarakan fungsi: a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara; b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; c. registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang; d. penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara; e. pelaksanaan pelayanan penilaian; f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; h. pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan; i. pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain; j. pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang; k. inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan; l. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang; m. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan n. pelaksanaan administrasi KPKNL.
