Pasal 20
Seksi Piutang Negara I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara, pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah, pertimbangan dan penetapan atas usul restrukturisasi piutang negara, pertimbangan atas usul pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara, pertimbangan atas usul pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek, pertimbangan atas usul untuk memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah debitur, penetapan persetujuan/penolakan keringanan hutang, bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan, pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang, verifikasi dan monitoring pengurusan piutang Negara lingkup I dan II sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
