Pasal 17
Bidang Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara, pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah, pertimbangan dan penetapan atas usul restrukturisasi piutang negara, pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara, pemblokiran surat berharga milik penanggung/penjamin hutang yang diperdagangkan di bursa efek, permintaan keterangan mengenai simpanan nasabah debitur, serta penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan keringanan hutang, bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan, pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang, penyiapan pengolahan data, monitoring pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara.
