PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 170-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 13, Bidang Penilaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian; b. penyiapan bahan penyusunan, pengolahan basis data di bidang penilaian; c. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai; dan d. pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian.
