Pasal 5
pasal.id
(1) Penerapan PIPK oleh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan pada: a. Penerapan PIPK tingkat entitas; dan b. tingkat proses/transaksi. (2) pada tingkat entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi unsur-unsur pengendalian intern yang ada dalam Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan, yaitu: a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan. (3) Penerapan PIPK pada tingkat entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk penerapan Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUTIK). (4) Penerapan PIPK pada tingkat proses/transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap proses/transaksi yang dilakukan secara manual dan/atau proses/transaksi yang dilakukan menggunakan sistem aplikasi.
