PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-09-2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan...
Pasal 13
pasal.id
(1) Untuk memberikan keyakinan terbatas kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga mengenai efektivitas penerapan PIPK secara memadai, dilakukan Reviu PIPK. (2) Reviu PIPK dilaksanakan oleh APIP. (3) Reviu PIPK dilaksanakan terhadap penerapan PIPK yang berasal dari laporan hasil Penilaian PIPK yang disampaikan oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
