PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN
Pasal 71
BAB 4 — PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dapat dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor.
