PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN
Pasal 17
BAB 3 — PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
(1) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan. (2) Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. Pemeriksaan Kantor diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya; b. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; c. ruang lingkup Pemeriksaan Kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau d. berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
