PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN...
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
