Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-010-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
regulation_id: "PERMEN_17-pmk-010-2018_2018" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-010-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor" year: "2018" number: "17-pmk-010-2018" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-17-pmk-010-2018-2018" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkeu/2018/17-pmk-010-2018" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkeu-no-17-pmk-010-2018-tahun-2018" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 17-pmk-010-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-17-pmk-010-2018-2018
Pasal I
MENETAPKAN Bab 99 yang terdiri atas: a. Catatan Bab dan Catatan Subpos yang tercantum dalam Lampiran I; dan b. klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk produk peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Mengubah tarif bea masuk atas barang impor berupa: a. produk intan yang tercantum dalam kolom 1 (satu) nomor 5902 dan nomor 5903; dan b. komponen sepeda yang tercantum dalam kolom 1 (satu) nomor 10068, nomor 10072, nomor 10074, nomor 10075, nomor 10076, nomor 10078, nomor 10080, nomor 10081, nomor 10082, dan nomor 10083, Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1979), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Catatan Bab dan Catatan Subpos sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf a serta klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf b, merupakan bagian dari sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 176) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1979).
- Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf b dan angka 2, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah terdaftar pada Kantor Pabean terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.010/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
CATATAN BAB DAN CATATAN SUBPOS
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PMK.010/2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
STRUKTUR KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
