PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan BMN pada Perwakilan dilakukan dalam hal:
a. beralih kepemilikannya karena Pemindahtanganan; atau
b. dimusnahkan. (2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penjualan;
b. tukar menukar; atau
c. hibah.
