PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Terhadap BMN yang tidak ditemukan berdasarkan hasil kegiatan penertiban BMN pada Perwakilan ditindaklanjuti dengan pengajuan Penghapusan. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. surat keterangan tanggung jawab mutlak penuh tidak bersyarat dari Kepala Perwakilan;
b. berita acara penertiban BMN; dan
c. surat keterangan dari pihak yang berwenang.
