PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHAPUSAN
Pemusnahan dilakukan apabila BMN tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan.
