Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGHAPUSAN
(1) Berdasarkan pelaksanaan Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan penyetoran hasil Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan barang paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan Penjualan. (2) Berdasarkan keputusan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang melakukan Penghapusan barang dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna. (3) Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan Penjualan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri bukti setor hasil Penjualan ke Kas Negara dan keputusan Penghapusan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan Penghapusan.
