Pasal 8
BAB 3 — PENGELUARAN NEGARA
Pengeluaran negara melalui RKUN dan/atau Kas Negara diatur sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat pukul 12.00 WIB pada akhir tahun anggaran;
b. Direktur Jenderal Perbendaharaan berhak menolak SP- SAPSK yang disampaikan di atas pukul 12.00 WIB;
c. Pengecualian atas hal tersebut pada huruf a hanya untuk keadaan yang sangat mendesak dan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
d. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran menyampaikan DIPA kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN paling lambat pukul 14.00 WIB pada akhir tahun anggaran;
e. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN berhak menolak DIPA yang diterima melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. PA/Kuasa PA menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN paling lambat pukul 15.00 WIB pada akhir tahun anggaran;
g. SPM untuk dana transfer harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran;
h. Pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Januari tahun anggaran berikutnya dilakukan pada awal hari kerja bulan Januari yang bersangkutan;
i. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN berhak menolak SPM yang
diajukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g.
