PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilimpahkan ke Rekening Nomor 501.00000x Bank INDONESIA mitra kerja KPPN KBI Induk/KPPN KBI Non- Induk.
(2) Bagi KPPN Non-KBI pelimpahan dilakukan ke Rekening 501.00000x Bank INDONESIA KPPN KBI Induk.
