PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN...
Pasal 15
BAB 7 — PENYIMPANAN DANA CADANGAN
(1) Dalam rangka menyimpan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktur Jenderal Perbendaharaan membentuk Tim Penilai untuk menilai bank penyimpan dana cadangan paling lambat pada awal bulan Desember.
(2) Tim Penilai melaporkan hasil penilaian bank paling lambat akhir minggu pertama bulan Desember.
(3) Pembukaan rekening pada bank untuk penempatan dana cadangan dilakukan paling lambat akhir minggu kedua bulan Desember.
