Pasal 13
BAB 6 — PENGELOLAAN ARUS KAS
Untuk menjamin kecukupan dana RKUN pada awal tahun anggaran berikutnya diatur sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Anggaran membuat Daftar Perkiraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan;
b. Direktur Jenderal Pajak membuat Daftar Perkiraan Penerimaan Perpajakan bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan;
c. Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat Daftar Perkiraan Penerimaan Bea dan Cukai bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan;
d. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang membuat Daftar Perkiraan Pembayaran Utang Dalam dan Luar Negeri serta Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) bulan Januari tahun anggaran berikutnya paling lambat pada akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan;
e. Daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat akhir minggu kedua bulan Desember tahun berkenaan.
