Pasal 8A
Terhadap pengusaha pabrik yang telah mendapat keputusan mengenai penundaan pembayaran cukai kepada Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, wajib menyerahkan jaminan perusahaan yang disahkan oleh notaris disertai dengan lampiran berupa salinan akta notaris mengenai jaminan perusahaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka pembayaran cukai secara berkala dan penundaan pembayaran cukai. 3. Mengubah Lampiran IV, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
- Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: a. Terhadap keputusan mengenai pemberian penundaan pembayaran cukai kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan mengenai penundaan pembayaran cukai; b. Terhadap permohonan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai yang diterima oleh Kepala Kantor dan belum mendapat keputusan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penyelesaian terhadap permohonan penundaan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONEISA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONEISA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
