Pasal 3
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan : a. Tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau b. Tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dilakukan dari negara-negara yang termasuk www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang
internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favored Nation).
