PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING...
Pasal 1
Terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan sebagaimana dimaksud dalam pos-pos tarif: 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan ex. 7208.90.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. www.djpp.kemenkumham.go.id
