PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 66
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan atas organisasi, tata kerja, tipologi, dan lokasi menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
