PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 64
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah dan KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 44, dan Pasal 49 berhak meminta dan memperolah data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
