PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 62
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal pembentukan Kantor Wilayah, KPPN Khusus, dan KPPN belum seluruhnya dapat dilaksanakan, maka wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah, KPPN Khusus, maupun KPPN yang tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini, akan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
