PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 58
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Para Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, dan Kepala KPPN menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Wilayah.
(2) Para Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah menyampaikan laporan kepada Kepala Bidang dan Kepala Bagian masing-masing pada Kantor Wilayah untuk dijadikan bahan laporan berkala Kantor Wilayah. (3) Para Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPPN menyampaikan laporan kepada Kepala KPPN, dan Kepala Subbagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala KPPN. (4) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.
